Kemajuan tekhnologi tidak hanya membawa dampak baik terhadap kehidupan kita tetapi juga mambawa dampak buruk terhadap kita. Salah satu dampak buruk atau negatifnya adalah dengan berkembangnya penyalahgunaan data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
Penyalahgunaan data adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang dimana orang atau kelompok tersebut mengubah atau menyalahgunakan data yang sudah ada menjadi berbeda atau mengada-ada.
Contoh dari penyalahgunaan data yang marak terjadi biasanya diakukan di dunia maya (cyber crime / kejahatan dunia maya ) seperti penyalahgunaan data nasabah, pengambilan akun jejaring social orang lain, dan lain-lain.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi ini diatur tentang larangan bagi pihak yang bertugas untuk memproses data pribadi yang dengan sengaja menggunakan dan memanfaatkan data pribadi yang tidak sesuai dengan maksud penghimpunan data tersebut.
Selain itu, dilarang dengan sengaja membuka data pribadi dari basis data, menghimpun data dengan cara menggabungkan data secara salah atau menyesatkan, dan secara sengaja memberikan data yang keliru sehingga merugikan pribadi yang menyerahkan data.